update 5 April 2022 (Kegiatan selama masa pandemi covid 19)
Posted: 31 Mar 2022, 12:17
Update ketentuan terkait kegiatan mahasiswa selama masa pandemi covid 19.
SURAT EDARAN
Nomor: III/R/2022-03/795
Tentang:
Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali dan didasarkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas
Katolik Parahyangan, maka diberlakukan Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan sesuai Surat
Edaran Nomor: III/R/2022-03/661. Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan diberlakukan mulai
tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2022.
Seluruh pegawai wajib mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, melaporkan
pekerjaannya setiap hari melalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id.
Satgas UFC-19 melakukan pemantauan jumlah dan kondisi kesehatan pegawai yang bekerja dari
kantor (WfO) dan mengevaluasi kondisi dan melaporkan kepada Rektor.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022. Demikian Surat
Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan untuk diikuti serta dievaluasi bersama.
Bandung, 22 Maret 2022
SURAT EDARAN
Nomor: III/R/2022-03/795
Tentang:
Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan
Mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 18 tahun 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah
Jawa dan Bali dan didasarkan perkembangan kondisi pandemi COVID-19 di Lingkungan Universitas
Katolik Parahyangan, maka diberlakukan Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan sesuai Surat
Edaran Nomor: III/R/2022-03/661. Perpanjangan Perubahan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 3 di Lingkungan Universitas Katolik Parahyangan diberlakukan mulai
tanggal 23 Maret sampai dengan 5 April 2022.
Seluruh pegawai wajib mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan secara ketat, melaporkan
pekerjaannya setiap hari melalui aplikasi akuhadir.unpar.ac.id.
Satgas UFC-19 melakukan pemantauan jumlah dan kondisi kesehatan pegawai yang bekerja dari
kantor (WfO) dan mengevaluasi kondisi dan melaporkan kepada Rektor.
Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 23 Maret 2022 sampai dengan 5 April 2022. Demikian Surat
Edaran ini dibuat untuk menjadi perhatian dan untuk diikuti serta dievaluasi bersama.
Bandung, 22 Maret 2022